Jakarta, 13 Agustus 2025 – Bisnis Money Changer terus menjadi pilihan usaha yang menarik di Indonesia, seiring dengan kebutuhan pertukaran valuta asing yang semakin tinggi. Namun, untuk menjalankan usaha ini secara legal dan aman, pelaku usaha wajib mengikuti prosedur resmi serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berikut panduan lengkap yang perlu diketahui sebelum memulai bisnis Money Changer.
Bentuk Badan Usaha Wajib Perseroan Terbatas (PT)
Sesuai aturan Bank Indonesia, perusahaan Money Changer harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan seluruh saham dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini bertujuan menjaga pengawasan dan keamanan aktivitas penukaran valuta asing di tanah air.
Modal Awal Sesuai Wilayah Operasi
Besaran modal awal bagi pembukaan usaha Money Changer berbeda tergantung wilayah operasionalnya, yaitu:
-
Minimal Rp250 juta untuk wilayah Jakarta dan beberapa daerah strategis seperti Denpasar dan Badung.
-
Minimal Rp100 juta untuk wilayah lainnya di Indonesia.
Dokumen bukti setoran modal tersebut menjadi salah satu persyaratan wajib dalam proses perizinan.
Dokumen Administratif yang Harus Dipenuhi
Calon pemilik usaha perlu mempersiapkan sejumlah dokumen penting yang meliputi surat permohonan, akta pendirian, pengesahan PT dari Kementerian Hukum dan HAM, data pribadi para pengurus, NPWP perusahaan, hingga laporan keuangan terbaru dan bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha.
Prosedur Pengajuan Izin kepada Bank Indonesia
Setelah dokumen lengkap, pemohon wajib mengajukan izin usaha kepada Bank Indonesia. Proses ini mencakup verifikasi kelayakan perusahaan, pemeriksaan lokasi bisnis, dan penyuluhan operasional Money Changer. Setelah seluruh proses terpenuhi dan disetujui, Bank Indonesia akan menerbitkan izin resmi sebagai penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA).
Landasan Hukum dan Kemudahan Melalui OSS
Panduan dan regulasi ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 yang mengatur tata kelola usaha Money Changer. Selain itu, pelaku usaha dapat memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang mempermudah dan mempercepat proses perizinan serta meningkatkan legalitas usaha.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, bisnis Money Changer Anda akan beroperasi secara legal dan diawasi langsung oleh Bank Indonesia sehingga memberikan rasa aman bagi pihak usaha dan pelanggan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pengurusan izin atau pengelolaan Money Changer, para pelaku usaha dapat menghubungi Bank Indonesia atau mendapatkan panduan resmi yang tersedia.
Demikian berita ini kami sajikan sebagai referensi bagi masyarakat yang ingin berbisnis Money Changer sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Semoga bermanfaat dan menjadi panduan praktis dalam membuka usaha yang potensial ini.
sumber dari :
Cara, Syarat dan Prosedur Mendirikan Money Changer Secara Resmi



