Jakarta — Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan DKI Jakarta mengimbau seluruh penyelenggara usaha penukaran valuta asing bukan bank, yang dikenal dengan money changer, di wilayah Jakarta untuk segera mengurus perpanjangan izin usaha sebelum batas waktu 7 Oktober 2021.
Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta, Onny Widjanarko, menjelaskan bahwa pengajuan permohonan perpanjangan izin harus dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku izin berakhir, atau tepatnya pada tanggal 7 Juli 2021. Ia menegaskan bahwa proses ini penting untuk memastikan bahwa seluruh money changer yang beroperasi sudah memiliki izin resmi dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sampai saat ini, dari 381 money changer yang terdaftar di Jakarta, sudah 225 yang mengajukan perpanjangan izin. Namun, masih ada 156 penyelenggara yang belum mengajukan izin perpanjangan dan harus segera melakukannya sebelum tenggat waktu agar dapat terus beroperasi dengan legal,” kata Onny.
Bank Indonesia menegaskan bahwa pengecekan dan pengawasan administrasi perizinan money changer dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi transaksi yang tidak aman dan praktik ilegal yang merugikan. Penyedia layanan penukaran valuta asing harus mematuhi prinsip perlindungan konsumen dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016.
Adapun proses pengajuan perpanjangan izin dilakukan melalui Kantor Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta dan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang telah ditetapkan. Selain aspek kepatuhan hukum, BI juga mempertimbangkan perkembangan dan optimalisasi usaha serta perlindungan terhadap konsumen.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BI dalam menjaga kestabilan sistem keuangan serta perlindungan terhadap masyarakat agar transaksi valuta asing bisa dilakukan secara sah dan transparan. Bank Indonesia juga menanggapi serius pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin dengan menerapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin bila ditemukan pelanggaran.
Dengan dikeluarkannya imbauan ini, diharapkan semua pengusaha money changer di Jakarta dapat segera mengurus izin usahanya agar aktivitas penukaran valuta asing dapat berjalan aman, terpercaya, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
sumber dari :
Bank Indonesia Minta Ratusan Money Changer di Jakarta Segera Perpanjang Izin – Wartakotalive.com



