Bank Indonesia (BI) mengambil langkah tegas untuk memperkuat pengawasan dan pengaturan terhadap usaha penukaran valuta asing atau money changer di Indonesia. Pada tahun 2025, BI menerbitkan sejumlah peraturan baru yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mencegah penyalahgunaan transaksi valuta asing yang dapat memicu tindak kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Salah satu kebijakan utama dalam regulasi terbaru ini adalah pembatasan penerbitan izin baru bagi money changer, khususnya di wilayah Jakarta, yang berlaku sementara hingga 31 Desember 2026. Pembatasan ini dilakukan untuk mengendalikan jumlah pelaku usaha agar tidak berlebihan sehingga pengawasan dapat lebih efektif dan risiko sistemik dapat diminimalkan. BI juga akan melakukan evaluasi berkala setiap enam bulan untuk menyesuaikan kebijakan ini sesuai dengan perkembangan pasar dan kondisi ekonomi.
Selain pembatasan izin, money changer diwajibkan untuk beroperasi dengan rekening resmi dan harus melaporkan seluruh transaksi valuta asing secara transparan kepada BI. Penggunaan rekening individu untuk transaksi valas tidak diperbolehkan karena berpotensi menjadi celah bagi aktivitas ilegal. BI juga memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini, mulai dari teguran administratif hingga denda.
Dalam rangka memperkuat pengawasan, BI bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri money changer yang transparan, terkontrol, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen serta mendukung keberlangsungan sistem keuangan Indonesia.
Peraturan-peraturan terbaru ini juga membuka peluang bagi pengembangan instrumen keuangan baru yang mendukung kelancaran transaksi valuta asing, terutama terkait devisa hasil ekspor dan pembayaran impor, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan regulasi ketat dan pengawasan berkelanjutan, Bank Indonesia menunjukkan komitmennya dalam membangun industri money changer yang sehat, profesional, dan berkontribusi positif terhadap perekonomian, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kejahatan di sektor keuangan.
sumber dari :
Transaksi Valas Diburu Warga Kota Bandung, USD Jadi Primadona Investasi – Tribunjabar.id




