Atambua, 28 Agustus 2019 – Bank Indonesia (BI), sebagai lembaga pengawas dan pengatur kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (money changer), bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), melakukan penertiban terhadap pelaku usaha money changer yang beroperasi tanpa izin resmi di Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Kegiatan penertiban ini diawali dengan pemetaan dan identifikasi terhadap pelaku usaha yang melakukan transaksi valuta asing secara ilegal. Dari hasil pemantauan yang dilakukan pada awal Agustus 2019, ditemukan sepuluh pelaku usaha yang belum memiliki izin resmi dari Bank Indonesia. Penertiban lapangan dilaksanakan pada 19 hingga 20 Agustus 2019 untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, empat pelaku usaha langsung mendapat tindakan. Dua pelaku menghentikan operasionalnya, dan dua lainnya sedang dalam proses pengajuan izin ke Bank Indonesia. Sedangkan lima pelaku lainnya telah menghentikan kegiatan ilegalnya, dan satu pelaku tidak beroperasi saat razia berlangsung.
Pelaku usaha uang asing ilegal ini berasal dari berbagai jenis usaha di luar kegiatan penukaran valuta asing, seperti toko emas, toko kelontong, dan toko handphone. Selain melakukan transaksi tanpa izin, ditemukan pula pelaku yang memasang tanda izin palsu sebagai alat untuk menutupi aktivitas ilegal.
Sebagai langkah tegas agar para pelaku mematuhi ketentuan, BI memasang stiker penertiban pada tempat usaha mereka. Pemasangan stiker ini bertujuan menghentikan aktivitas hingga proses perizinan selesai dilakukan. BI juga mengingatkan agar stiker tidak dirusak atau dilepas karena pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 232 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penertiban money changer ilegal ini merupakan bagian dari upaya BI menjaga stabilitas pasar valuta asing dengan memastikan semua pelaku usaha beroperasi sesuai peraturan dan memiliki izin resmi. Melalui kolaborasi dengan aparat kepolisian, BI berkomitmen memberantas praktik money changer ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta sistem keuangan nasional.
Sampai saat ini, para pelaku usaha telah menunjukkan sikap kooperatif sehingga proses penertiban berjalan lancar dan kondusif. BI akan terus melakukan monitoring ketat agar komitmen pelaku usaha terpenuhi dan menjaga transparansi pasar valuta asing demi kestabilan ekonomi di wilayah Nusa Tenggara Timur
sumber dari :
BI Temukan Pelaku Usaha Pasang Tanda Izin Money Changer Palsu – Pos-kupang.com




