Jakarta — Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan sementara pemberian izin usaha baru bagi penyelenggara penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau yang lebih dikenal sebagai money changer di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2026, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola industri dan menjaga persaingan usaha yang sehat.
Kebijakan ini diumumkan oleh Kantor Perwakilan BI Jakarta yang menyatakan bahwa pembatasan ini bertujuan menata ulang struktur industri money changer yang selama beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan pesat. Namun, peningkatan jumlah usaha ini belum diimbangi dengan efisiensi operasional serta tata kelola yang optimal, sehingga muncul risiko persaingan tidak sehat dan praktik bisnis yang kurang transparan.
“Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga efisiensi industri sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor jasa penukaran valuta asing,” jelas perwakilan BI Jakarta. Langkah ini juga diharapkan mencegah fenomena perang harga yang merugikan pelaku usaha maupun masyarakat.
Meski pemberian izin baru dibatasi, pelaku usaha yang sudah berizin tetap dapat melanjutkan operasinya, termasuk melakukan perpanjangan atau perubahan lokasi usaha selama sesuai ketentuan. Kebijakan ini hanya berlaku di wilayah Jakarta, sehingga pelaku usaha di luar Jakarta masih dapat mengajukan izin baru sesuai aturan yang berlaku.
Pembatasan izin usaha money changer juga sejalan dengan upaya BI memperkuat pengawasan guna mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU-PPT). BI bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta lembaga penegak hukum agar seluruh transaksi penukaran valuta asing berjalan transparan dan terpantau ketat.
Selain itu, BI mewajibkan pelaku usaha memiliki persyaratan ketat seperti badan hukum resmi, modal minimum, sistem pelaporan transaksi yang baik, serta sumber daya manusia yang kompeten dan memahami regulasi yang berlaku.
Kebijakan makroprudensial ini menjadi bagian dari agenda BI untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan non-bank sekaligus mendorong digitalisasi layanan penukaran uang yang modern dan terintegrasi. BI berharap industri money changer yang sehat dapat tumbuh tidak hanya dari segi kuantitas tetapi juga kualitas pelayanan dan integritas usaha.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu memilih money changer resmi yang berizin dari BI guna menghindari risiko penipuan dan menjamin keamanan transaksi penukaran uang asing.
Kebijakan pembatasan izin money changer ini menunjukkan komitmen BI dalam menciptakan ekosistem keuangan non-bank yang kokoh dan terpercaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
sumber dari :
BI Dorong Money Changer Patuhi Aturan




