Denpasar, Bali – Kasus money changer ilegal yang melakukan kecurangan dengan mengurangi jumlah uang saat penukaran di kawasan Ubud, Gianyar, kembali menegaskan pentingnya aturan ketat atas operasional penukaran valuta asing di Bali. Money changer tersebut terbukti beroperasi tanpa izin resmi dari Bank Indonesia, sehingga masuk status ilegal dan merugikan konsumen serta industri pariwisata.
Ketua Asosiasi Penukaran Valuta Asing Bali (PVA) Ayu Astuti Dhama menyatakan keberatan terhadap beredarnya money changer ilegal yang tidak berkontribusi kepada negara melalui pajak dan melanggar persaingan usaha yang sehat dengan penyelenggara resmi berizin. Ia mengingatkan bahwa uang yang dipotong secara diam-diam senilai sekitar Rp2 juta adalah bentuk penipuan yang mencederai kepercayaan wisatawan yang menjadi tulang punggung perekonomian Bali saat ini, pascapandemi COVID-19.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2026 mewajibkan seluruh kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) untuk beroperasi dengan izin resmi dari Bank Indonesia. Aturan ini bertujuan meningkatkan transparansi, mengendalikan praktik ilegal, dan memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan. Bank Indonesia membatasi dan mengawasi ketat pemberian izin guna melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.
Bank Indonesia bersama aparat kepolisian dan PPATK sedang menyelidiki kasus ilegal tersebut, dengan pemeriksaan terhadap oknum pegawai money changer berinisial GSDY yang melakukan manipulasi uang penukaran. Warga dan wisatawan diimbau menggunakan jasa money changer yang resmi terdaftar dan dilengkapi izin dari BI. Informasi daftar resmi dapat dilihat di portal https://www.moneychangerbali.com, dan pelaporan aktivitas mencurigakan dapat dilakukan melalui https://bit.ly/BI_Patrol.
Saat ini, Bali memiliki 137 kantor pusat dan 413 kantor cabang KUPVA BB resmi yang mencatat transaksi mencapai Rp6,18 triliun selama kuartal pertama 2025. Hal ini menunjukkan skala besar industri penukaran uang resmi yang legal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian lokal.
Pengawasan dan penegakan hukum terhadap money changer ilegal terus dilakukan untuk menjaga keamanan transaksi, menegakkan keadilan bisnis, dan melindungi citra Bali sebagai destinasi pariwisata unggulan di Indonesia.
sumber lengkap : https://www.antaranews.com/berita/5175113/asosiasi-pva-di-bali-pastikan-money-changer-nakal-di-ubud-usaha-ilegal


