Denpasar, Bali – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali kembali menegaskan pentingnya masyarakat dan wisatawan menggunakan jasa money changer yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia guna memastikan keamanan dan keabsahan transaksi valuta asing di Pulau Dewata.
Menurut Kepala Divisi Kantor Perwakilan BI Bali, Henry Nosih Saturwa, money changer legal wajib menampilkan sertifikat izin usaha yang diterbitkan oleh BI secara jelas di tempat usahanya. Selain itu, harus terdapat logo resmi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang dilengkapi dengan kode QR sebagai tanda keabsahan dan pengawasan dari BI. Hal ini sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia dalam mengatur industri penukaran valuta asing dan meminimalkan praktik ilegal yang merugikan konsumen serta merusak citra pariwisata Bali.
“Penggunaan money changer berizin sangat penting untuk melindungi wisatawan dari risiko penipuan, praktik pencucian uang, dan transaksi ilegal yang dapat terjadi di tempat penukaran uang tidak resmi,” ujar Henry. Ia menambahkan bahwa money changer berizin juga menerapkan prosedur pengawasan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dengan mewajibkan verifikasi identitas nasabah selama transaksi.
Bank Indonesia bersama pihak kepolisian dan aparat desa adat terus melakukan penertiban terhadap money changer yang tidak berizin yang banyak ditemukan di kawasan wisata populer Bali seperti Kuta, Legian, Seminyak, Canggu, Sanur, dan Ubud. Penertiban ini tidak hanya melindungi wisatawan tapi juga menjaga kepercayaan dan reputasi Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Masyarakat dan wisatawan dapat memeriksa daftar resmi money changer berizin melalui situs resmi Bank Indonesia di https://www.moneychangerbali.com. Jika menemukan indikasi money changer ilegal, laporan dapat disampaikan lewat kanal resmi BI di https://bit.ly/BI_Patrol untuk penindakan lebih lanjut.
Trisno Nugroho, Kepala Kantor Perwakilan BI Bali, menyebutkan bahwa transaksi money changer berizin di Bali mencapai Rp627 miliar per bulan pada pertengahan 2022, menandakan tingginya perputaran uang di industri yang legal dan diawasi. Namun, seiring meningkatnya wisatawan, muncul pula money changer ilegal yang rawan menipu dan melanggar hukum.
Bank Indonesia bersama stakeholder terkait terus memperkuat koordinasi untuk menciptakan ekosistem money changer yang sehat, transparan, dan berdaya saing sekaligus menegakkan hukum terhadap pelaku usaha ilegal yang dapat merugikan wisatawan dan perekonomian Bali secara umum.
sumber lengkap : Kenali Money Changer Legal dan Ilegal di Daerah Wisata, Ini Cirinya dari Bank Indonesia



