Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha sembilan money changer pada periode Januari hingga April 2013. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BI menjaga tata kelola dan integritas industri penukaran valuta asing bukan bank (non-bank foreign exchange dealers).
Mayoritas money changer yang terkena pencabutan izin berada di Jakarta, mencakup entitas seperti PT Mutiara Mata Dunia, PT Lumbung Artha Sejahtera, PT Eka Tama Valasindo, dan PT Morgan Valas. Dua money changer lainnya berlokasi di Surabaya (PT Surabaya Valasindo Sejahtera) dan Batam (PT Je Valasindo). Pencabutan izin dilakukan atas dasar pelanggaran ketentuan yang diwajibkan oleh BI, khususnya kegagalan dalam menyampaikan laporan berkala yang menjadi acuan pengawasan BI terhadap pergerakan modal valuta asing.
Difi A. Johansyah, Direktur Eksekutif Komunikasi BI, mengungkapkan bahwa pelaporan secara berkala adalah instrumen vital untuk memantau likuiditas dan mencegah potensi penyalahgunaan aktivitas money changer. “Kegagalan memenuhi kewajiban pelaporan dan aktivitas di luar izin yang diberikan dapat berpotensi mengganggu stabilitas pasar dan menjadi alasan pencabutan izin,” ujar Difi.
Selain mencabut izin sembilan money changer bermasalah, Bank Indonesia juga menerbitkan izin baru bagi 14 money changer lainnya sepanjang tahun 2013. Dengan demikian, total pelaku usaha money changer resmi yang beroperasi hingga April 2013 mencapai 901 entitas dengan dominasi di Jakarta sebanyak 349 unit usaha.
Memasuki 2025, Bank Indonesia semakin memperketat regulasi industri money changer dengan memberlakukan pembatasan sementara pemberian izin baru di wilayah DKI Jakarta sejak Juli 2025 hingga Desember 2026. Pembatasan ini bertujuan menata ulang struktur usaha money changer, meningkatkan efisiensi operasi, dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat seperti perang harga atau tata kelola yang buruk.
Langkah ini juga bagian dari upaya BI mencegah risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui transaksi valuta asing, dengan pengawasan ketat dan kerjasama intensif antara BI, aparat penegak hukum, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kebijakan ketat terhadap pengelolaan money changer menjadi bagian dari strategi makroprudensial BI untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta memastikan layanan penukaran valuta asing yang transparan, aman, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Dengan pemantauan yang ketat dan kebijakan regulasi yang terus diperkuat, BI berharap industri money changer dapat tumbuh tidak hanya dari sisi kuantitas, tetapi juga berkualitas untuk mendukung perekonomian nasional dalam jangka panjang.
sumber dari :
BANK INDONESIA: Izin Sembilan Money Changer Dicabut




