
Jakarta, 22 Agustus 2025 — Bank Indonesia (BI) terus menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha money changer terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga transparansi, keamanan, dan kepercayaan masyarakat dalam layanan penukaran valuta asing di Tanah Air.
Sebagai otoritas moneter, BI mengeluarkan berbagai kebijakan strategis yang wajib dipatuhi para penyelenggara money changer, termasuk kewajiban implementasi prinsip Know Your Customer (KYC) untuk verifikasi identitas pelanggan dengan ketat serta penerapan sistem anti-pencucian uang (AML). Teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dan analisis data besar (big data analytics) digunakan BI guna memantau dan mendeteksi transaksi mencurigakan secara real-time.
Untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan layanan, BI juga menerapkan pembatasan sementara pemberian izin usaha money changer baru, terutama di wilayah DKI Jakarta, yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan pertumbuhan bisnis penukaran valuta asing agar tetap sehat, berkelanjutan, dan bebas dari praktik usaha ilegal.
Selain itu, BI pun secara aktif melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung terhadap money changer yang telah beroperasi. Dengan penguatan regulasi ini, BI berharap tercipta iklim persaingan usaha yang sehat serta layanan penukaran valuta asing yang aman dan memenuhi standar internasional.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan dan kejahatan keuangan. BI terus memantau dan mengevaluasi perkembangan industri money changer untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha menjalankan operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah-langkah tersebut, Bank Indonesia berupaya menciptakan ekosistem penukaran valuta asing yang terpercaya dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Artikel ini menyoroti peran penting Bank Indonesia dalam memastikan money changer beroperasi secara legal dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan dan keamanan transaksi valuta asing di Indonesia.Berikut adalah artikel berita terkait dorongan Bank Indonesia agar money changer mematuhi aturan:
Bank Indonesia Dorong Money Changer Terapkan Regulasi Ketat untuk Jaga Keamanan Transaksi Valuta Asing
Jakarta, 22 Agustus 2025 — Bank Indonesia (BI) terus menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha money changer terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga transparansi, keamanan, dan kepercayaan masyarakat dalam layanan penukaran valuta asing di Tanah Air.
Sebagai otoritas moneter, BI mengeluarkan berbagai kebijakan strategis yang wajib dipatuhi para penyelenggara money changer, termasuk kewajiban implementasi prinsip Know Your Customer (KYC) untuk verifikasi identitas pelanggan dengan ketat serta penerapan sistem anti-pencucian uang (AML). Teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dan analisis data besar (big data analytics) digunakan BI guna memantau dan mendeteksi transaksi mencurigakan secara real-time.
Untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan layanan, BI juga menerapkan pembatasan sementara pemberian izin usaha money changer baru, terutama di wilayah DKI Jakarta, yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan pertumbuhan bisnis penukaran valuta asing agar tetap sehat, berkelanjutan, dan bebas dari praktik usaha ilegal.
Selain itu, BI pun secara aktif melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung terhadap money changer yang telah beroperasi. Dengan penguatan regulasi ini, BI berharap tercipta iklim persaingan usaha yang sehat serta layanan penukaran valuta asing yang aman dan memenuhi standar internasional.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan dan kejahatan keuangan. BI terus memantau dan mengevaluasi perkembangan industri money changer untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha menjalankan operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah-langkah tersebut, Bank Indonesia berupaya menciptakan ekosistem penukaran valuta asing yang terpercaya dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
sumber dari :
BI Dorong Money Changer Patuhi Aturan




