Jakarta – Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan DKI Jakarta mengimbau ratusan pelaku usaha penukaran valuta asing bukan bank, atau money changer, yang beroperasi di wilayah Jakarta untuk segera mengurus perpanjangan izin usaha mereka. Batas akhir pengajuan perpanjangan izin ditetapkan pada 7 Oktober 2021.
Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta, Onny Widjanarko, menegaskan bahwa permohonan perpanjangan izin harus diajukan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku izin habis, yaitu 7 Juli 2021. Namun, BI memberikan kelonggaran waktu sampai tenggat akhir 7 Oktober 2021 agar seluruh penyelenggara money changer dapat mematuhi aturan tersebut.
“Sampai saat ini, dari 381 money changer yang tercatat di Jakarta, sebanyak 225 di antaranya sudah mengajukan perpanjangan izin. Masih ada 156 yang belum mengajukan, sehingga kami mengimbau agar mereka segera melengkapi perizinan agar kegiatan usaha berjalan legal dan aman,” ujar Onny Widjanarko.
Bank Indonesia mengatur hal ini dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank yang mulai berlaku sejak 3 Oktober 2016. Regulasi tersebut mengatur ketentuan perizinan dan tata kelola money changer demi melindungi konsumen dalam menjalankan transaksi penukaran uang asing.
Deputi Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta, Suharman Tabrani, menambahkan bahwa pengawasan yang ketat terhadap penyelenggara money changer penting agar seluruh aktivitas penukaran valuta asing memenuhi standar keamanan dan kepatuhan hukum.
Permohonan perpanjangan izin dapat diajukan ke Divisi Perizinan dan Implementasi Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta. BI menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang bertujuan menghindari dampak negatif, seperti praktik penukaran ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan membahayakan stabilitas finansial.
Bank Indonesia berharap seluruh money changer di Jakarta segera memperbarui izin usahanya guna menciptakan iklim usaha penukaran valas yang tertib, aman, dan dapat diandalkan bagi masyarakat.
sumber dari :
Bank Indonesia Minta Ratusan Money Changer di Jakarta Segera Perpanjang Izin – Wartakotalive.com




