Jakarta, 2025 – Bank Indonesia (BI) semakin memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha penukaran valuta asing (money changer) yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini dilandasi oleh upaya menjaga keamanan dan stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi kepentingan konsumen.
Menurut Peraturan BI No. 18/20/PBI/2016 beserta pembaruan regulasi tahun 2025, setiap penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank wajib memiliki izin usaha resmi dari BI. Persyaratan ketat diberlakukan, termasuk kewajiban badan hukum yang jelas, modal memadai, lokasi usaha yang aman, serta penerapan sistem pencatatan dan pelaporan transaksi yang transparan.
Direktur Pengawasan BI menyatakan, “Kami tidak akan mentolerir kegiatan money changer ilegal karena dapat membahayakan konsumen dan berpotensi digunakan sebagai sarana pencucian uang serta tindak kejahatan keuangan lainnya.”
Pelaku usaha ilegal akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Penindakan meliputi pemasangan stiker peringatan, pembekuan operasional, hingga penutupan. Jika pelanggaran berlanjut, BI bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya secara hukum sesuai Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pemerintah daerah juga berperan aktif menegur dan mengawasi money changer yang belum berizin berdasarkan rekomendasi BI, sehingga pengawasan berjalan terpadu dan efektif.
Sosialisasi dan edukasi terus digencarkan agar masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya perizinan dan regulasi. Dengan kepatuhan terhadap aturan, money changer dapat beroperasi secara legal, memberikan perlindungan hukum, dan berkontribusi pada kestabilan pasar valuta asing.
Langkah tegas Bank Indonesia ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan terpercaya, sekaligus mencegah risiko kejahatan finansial yang mengancam perekonomian nasional.
sumber dari :
Pemerintah Berhak Menegur Money Changer Tanpa Izin dari BI – Pos-kupang.com



