Jakarta — Bank Indonesia (BI) bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia resmi melakukan penertiban terhadap pedagang valuta asing (money changer) yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini berdasar pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI/2014 yang mengatur perizinan dan operasional money changer.
Menurut Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti, penertiban ditujukan untuk mengontrol aktivitas tukar menukar valuta asing di money changer demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. “Money changer yang tidak memiliki izin akan direkomendasikan kepada pihak berwajib untuk dihentikan kegiatan usahanya,” jelas Ida.
Meskipun transaksi money changer hanya menyumbang sekitar 2% dari total transaksi valuta asing nasional, BI menilai kontrol ketat terhadap bisnis ini penting terutama di wilayah dengan banyak wisatawan asing seperti Bali, Batam, Medan, dan Jakarta.
Selain pengaturan perizinan, regulasi juga mengatur bisnis sampingan money changer. Money changer dilarang menjalankan kegiatan transfer dana atau remitansi tanpa membentuk badan hukum terpisah untuk aktivitas tersebut. BI memberikan tenggat waktu hingga 1 Januari 2015 untuk penyesuaian ini.
Hingga saat ini, BI telah mengeluarkan izin bagi sekitar 916 money changer di Indonesia. BI belum menetapkan batas kurs resmi untuk money changer karena perbedaan kurs biasanya digunakan sebagai strategi bisnis untuk menarik pelanggan dan dinilai belum berdampak signifikan terhadap stabilitas rupiah.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Valuta Asing Indonesia, Idrus Muhammad, menyatakan bahwa penetapan kurs oleh money changer dapat membantu mengendalikan permintaan saat nilai rupiah melemah, selama selisih kurs tidak terlalu besar. Namun, pembentukan entitas berbeda untuk aktivitas tambahan bisnis money changer dinilai memberatkan karena meningkatkan biaya operasional.
Regulasi dan penertiban ini merupakan langkah strategis BI untuk menciptakan pasar valuta asing yang lebih sehat, terkontrol, dan transparan, sekaligus mencegah praktik ilegal yang dapat berpotensi merugikan ekonomi nasional.
sumber dari :
BI Tertibkan Money Changer Ilegal – TribunNews.com




