Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2016 terdapat sebanyak 612 kegiatan usaha penukaran valuta asing (money changer) yang beroperasi tanpa izin resmi di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi ini menjadi sorotan karena berpotensi meningkatkan risiko praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, dan berbagai aktivitas ilegal lainnya.
Data BI menunjukkan bahwa wilayah dengan jumlah money changer tak berizin terbanyak adalah Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri, serta wilayah Jabodetabek. Meski begitu, terdapat 1.064 money changer yang sudah berizin, dengan 38 persen di antaranya berlokasi di Jabodetabek, diikuti Bali, Kepulauan Riau, Serang, dan Sumatera Utara.
Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI memberikan masa transisi selama enam bulan mulai Oktober 2016 untuk money changer yang belum memiliki izin agar segera mengurus perizinan. BI menetapkan tanggal batas akhir permohonan izin pada 7 April 2017. Selanjutnya, bagi yang tidak mematuhi akan dikenakan tindakan pencabutan izin serta penertiban melalui kerja sama erat dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), BNN (Badan Narkotika Nasional), dan Kepolisian.
Penerapan aturan tersebut juga mengatur agar transfer dana oleh money changer harus menggunakan rekening perusahaan resmi dan tidak menggunakan rekening individu, sebagai langkah mengantisipasi aliran dana ilegal. BI menegaskan bahwa money changer yang berizin akan mendukung pemberantasan tindak kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan pendanaan teroris, sehingga pengawasan ketat perlu dilakukan.
Langkah ini menunjukkan komitmen BI dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik money changer ilegal yang merugikan. BI juga terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar para pelaku usaha di sektor ini menaati regulasi yang berlaku demi terciptanya pasar valuta asing yang sehat dan transparan.
sumber dari :
BI Laporkan 612 Money Changer tak Berizin di Indonesia – Tribunbatam.id




