Dalam perkembangan aktivitas ekonomi di daerah wisata, keberadaan money changer menjadi sangat penting sebagai tempat penukaran uang asing yang banyak dibutuhkan oleh wisatawan domestik maupun mancanegara. Namun, masyarakat diingatkan agar memilih money changer yang legal dan resmi agar terhindar dari risiko penipuan dan transaksi yang merugikan. Bank Indonesia (BI) memberikan panduan jelas untuk mengenali money changer legal dan membedakannya dari yang ilegal.
Money changer legal adalah pelaku usaha yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dan memiliki izin resmi dari BI sesuai Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Izin ini menunjukkan bahwa money changer tersebut telah memenuhi semua persyaratan administratif, operasional, dan pengawasan yang ditetapkan oleh otoritas moneter, sehingga menjamin keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi.
Untuk mendapatkan izin resmi, pelaku usaha harus mengajukan permohonan tertulis ke BI dan melengkapi sejumlah dokumen penting seperti akta pendirian PT, pengesahan badan hukum, bukti setoran modal sesuai standar BI, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan domisili usaha, serta struktur organisasi perusahaan. Selain itu, direksi dan komisaris juga harus memberikan surat pernyataan bebas dari catatan kredit macet dan tindak pidana dalam dua tahun terakhir.
Money changer legal wajib menjalankan bisnis dengan standar keamanan yang tinggi, melatih sumber daya manusia yang paham regulasi serta berintegritas tinggi, dan mematuhi sistem pencatatan serta pelaporan transaksi sesuai aturan anti pencucian uang (APU). Di lokasi operasional, mereka diharuskan memasang sertifikat izin resmi dari BI beserta logo “Kupva Berizin” yang mencantumkan QR code dan nomor identifikasi, memudahkan masyarakat memverifikasi keaslian dan legalitas uang yang mereka tukar secara transparan dan terbuka.
Dalam transaksi sehari-hari, money changer legal menerapkan prosedur ketat seperti mewajibkan pelanggan menunjukkan identitas resmi (KTP atau paspor) dan hanya menerima uang tunai yang layak edar, bebas dari kerusakan. Ini memberikan perlindungan tambahan dari risiko kerugian bagi pelanggan.
Di sisi lain, money changer ilegal beroperasi tanpa izin resmi dan badan hukum yang sah. Mereka cenderung tidak mematuhi standar dokumen, keamanan, serta prosedur transaksi yang benar, sehingga meningkatkan risiko praktik penipuan, pemalsuan uang, dan tindakan kriminal lainnya yang merugikan konsumen. BI pun memberikan sanksi tegas bagi money changer ilegal, mulai dari teguran hingga pencabutan izin dan tindakan hukum.
Konsumen yang akan melakukan penukaran valuta asing diimbau untuk selalu memilih money changer legal yang terdaftar resmi di BI agar terhindar dari risiko tersebut dan menikmati layanan yang aman, cepat, dan transparan.
Dengan pemahaman jelas terkait ciri-ciri money changer legal dan ilegal ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih tempat penukaran uang di berbagai daerah wisata dan transaksi valas berjalan dengan baik tanpa hambatan hukum.
sumber dari : Kenali Money Changer Legal dan Ilegal di Daerah Wisata, Ini Cirinya dari Bank Indonesia




