Jakarta, Oktober 2025 — Aktivitas transaksi penukaran valuta asing di money changer di sejumlah kota besar, khususnya Jakarta, semakin tinggi seiring dengan tren pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Dampak dari fluktuasi pasar ini terlihat dari harga jual dan beli dolar AS serta euro yang berbeda-beda di tiap penyedia jasa penukaran uang.
Per September 2025, money changer di Jakarta melaporkan harga jual dolar AS berkisar antara Rp16.645 hingga Rp16.875 per dolar, sementara harga beli berada pada rentang Rp16.655 sampai Rp16.710. Oriental Pacific Money Changer menawarkan harga beli Rp16.655 dan harga jual Rp16.875. Peniti Money Changer memasang harga beli dolar di Rp16.710 dan harga jual Rp16.760, sedangkan Naga Money Changer memiliki harga beli Rp16.645 dan harga jual Rp16.835. Selisih harga jual dan beli tersebut merupakan hal umum dalam bisnis money changer sebagai bagian dari spread keuntungan serta penyesuaian terhadap fluktuasi pasar.
Sementara itu, mata uang euro yang juga banyak diminati memiliki harga beli di kisaran Rp19.465 sampai Rp19.650, sedangkan harga jualnya berada antara Rp19.725 hingga Rp19.845. Contohnya, Oriental Pacific menetapkan harga beli euro Rp19.535 dan harga jual Rp19.845, Peniti Money Changer di Rp19.650 (beli) dan Rp19.725 (jual), serta Naga Money Changer di Rp19.465 untuk beli dan Rp19.778 untuk jual. Perbedaan harga mencerminkan dinamika pasar valuta asing global serta nilai tukar antarbank yang mempengaruhi kurs money changer di Indonesia.
Selain dolar AS dan euro, beberapa mata uang utama lain pun mengalami fluktuasi. Yen Jepang diperdagangkan dengan nilai tukar berkisar Rp111 hingga Rp114 per yen, sedangkan dolar Singapura dilepas dengan kisaran harga Rp12.990 sampai Rp13.980 per SGD. Kondisi ini dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi global, kebijakan moneter, dan permintaan serta pasokan valuta asing di pasar domestik.
Bagi masyarakat dan para pelancong, mengetahui ragam harga jual beli mata uang asing di money changer secara rinci sangat penting agar dapat menghindari risiko selisih harga yang tinggi atau transaksi yang merugikan. Disarankan pula untuk memilih money changer yang legal dan terdaftar resmi di Bank Indonesia agar mendapat layanan yang aman dan transparan. Money changer resmi biasanya menampilkan sertifikat izin dan logo “Kupva Berizin” dari BI sebagai bukti pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi negara.
Dengan mengetahui harga pasar yang berlaku, konsumen dapat mengambil keputusan terbaik tentang kapan dan di mana menukar uang serta terhindar dari praktik ilegal yang merugikan.
sumber dari : Money Changer Diserbu, Segini Harga Jual-Beli Dolar AS Hingga Euro