Denpasar, Bali – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali bersama Kepolisian Daerah Bali tengah melakukan pengusutan terhadap 68 unit usaha penukaran valuta asing bukan bank (money changer) yang beroperasi tanpa izin resmi di Bali. Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan praktek ilegal money changer yang berisiko menipu dan merugikan wisatawan serta merusak citra pariwisata Bali yang sangat bergantung pada kepercayaan layanan keuangan.
Kepala Divisi Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Henry Nosih Saturwa, menegaskan bahwa keberadaan money changer berizin sangat penting untuk mendukung sektor pariwisata Bali. Money changer resmi wajib memasang logo dan sertifikat izin yang diterbitkan BI, mencantumkan nama perseroan terbatas, dan memastikan identitas pegawai. Selain itu, untuk menghindari pencucian uang dan pendanaan terorisme, money changer berizin harus melakukan identifikasi dan verifikasi nasabah melalui KTP atau paspor.
Kasus penipuan money changer ilegal kembali viral di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, di mana seorang pegawai money changer tanpa izin tertangkap kamera tersembunyi mengurangi jumlah uang rupiah sekitar Rp2 juta saat menukar mata uang asing dengan turis asing. Asosiasi Penukaran Valuta Asing (PVA) Bali mengecam keras praktek ini yang tidak hanya merugikan wisatawan dan pelaku usaha yang patuh aturan, tetapi juga tidak berkontribusi kepada negara karena tidak membayar pajak. Saat ini, Kepolisian Sektor Ubud tengah menyelidiki kasus tersebut.
BI bersama Polda Bali menyediakan kanal pelaporan dugaan keberadaan money changer ilegal melalui situs resmi BI Patrol dan platform https://www.moneychangerbali.com yang memuat daftar KUPVA berizin, guna memberikan perlindungan kepada wisatawan dan masyarakat.
Selain itu, kurs dolar terhadap rupiah di money changer resmi saat ini berkisar di Rp16.800 dengan tren penguatan dolar. Money changer resmi seperti Dolarindo Money Changer menyediakan layanan transparan, layanan transfer valuta asing, dan buka selama 20 jam, sebagai alternatif yang aman dan terpercaya di banyak kota besar.
Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk selalu memilih money changer berizin resmi untuk menghindari risiko penipuan dan transaksi ilegal yang merugikan. Sinergi antara BI, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha terus diperkuat demi menjaga kepercayaan dan keamanan sektor jasa penukaran valuta asing di Bali.
Sumber berita lengkap:
-
Bank Indonesia Gandeng Polda Bali Usut 68 Money Changer Ilegal: https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/bi-gandeng-polda-bali-usut-68-usaha-money-changer-diduga-ilegal-93024
-
Ada 68 Money Changer Ilegal Beroperasi di Bali: https://www.balipost.com/news/2025/09/27/492973/Ada-68-Money-Changer-Ilegal…html
-
Heboh Praktik Nakal Penukaran Uang di Bali, Asosiasi Tegaskan Ulah Money Changer Ilegal: https://www.viva.co.id/bisnis/1854689-heboh-praktik-nakal-penukaran-uang-di-bali-asosiasi-tegaskan-ulah-money-changer-ilegal
-
Money Changer Ilegal di Ubud Cemari Citra Pariwisata Bali: https://bali.viva.co.id/peristiwa/7865-money-changer-ilegal-di-ubud-cemari-citra-pariwisata-bali




