Penyelenggara Money Changer atau KUPVA BB wajib menyampaikan laporan berkala maupun insidental kepada Bank Indonesia

Penyelenggara Money Changer atau KUPVA BB wajib menyampaikan laporan berkala maupun insidental kepada Bank Indonesia

Penyelenggara KUPVA BB atau Money Changer wajib menyampaikan laporan berkala maupun insidental kepada Bank Indonesia. Dalam hal Pelaporan berkala Money Changer berkewajiban menyampaikan Laporan bulanan dan tahunan. Adapun laporan yang disampaikan setiap bulan yaitu Laporan Kegiatan Usaha (LKU). Laporan ini menggambarkan transaksi jual dan beli UKA dalam 1(satu) bulan, yang wajib dilaporkan selambatnya setiap tanggal 15 bulan berjalan berikutnya. Pelaporaan LKU dilakukan secara on line.

Selain laporan bulanan, KUPVA BB wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Bank Indonesia (BI), diantaranya: Neraca, Laporan Laba/Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas. 

Saat ini pelaporan tahunan ke Bank Indonesia bagi penyelenggara KUPVA BB, cukup 3 pelaporan tersebut diatas. Lebih sederhana dari kewajiban sebelumnya yang ditentukan oleh Bank Indonesia, yaitu Neraca, Laporan Laba/Rugi, Perubahan Ekuitas dan Pelaporan Arus Kas.

 

Leave a Reply