Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi dengan modus kedok perusahaan money changer dan IT. Delapan pelaku berhasil ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta, di antaranya Batu Tulis, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Kasus ini berpusat pada situs judi online m88.com yang menggunakan server internasional di Filipina. Situs ini menyediakan berbagai jenis permainan judi, mulai dari taruhan pertandingan sepak bola, permainan poker, hingga berbagai jenis permainan kasino live, dan terus menarik pemain dari Indonesia dengan omzet miliaran rupiah setiap bulannya.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kamil Razak, para pelaku menggunakan modus transaksi dengan sistem koin virtual. Pemain memasukkan sejumlah uang ke rekening yang telah ditentukan untuk membeli koin virtual tersebut. Jika pemain menang, koin dan saldo mereka bertambah, jika kalah, koin akan berkurang. Seluruh transaksi keuangan ini dipantau secara elektronik melalui 88 rekening bank di lokal Indonesia dan 486 token bank internasional dari China, serta didukung server SMS gateway untuk pengiriman data.
Polisi menyita barang bukti berupa 13 laptop, 3 unit CPU, 76 token internet banking bank Indonesia, 194 kartu ATM, 38 KTP, 2 kendaraan, server SMS gateway, hingga peralatan komunikasi lainnya. Dari dua token rekening yang dibuka, transaksi mencapai miliaran rupiah dalam waktu singkat. Jika semua token dibuka, nilai transaksi judi online ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Keberadaan usaha money changer dan IT di depan sebagai kedok kegiatan ini dilakukan untuk mengelabui aparat keamanan. Selain itu, para pelaku juga gencar melakukan promosi dalam bentuk sponsor acara nonton bareng dan penyediaan merchandise kaos serta botol bertuliskan m88.com untuk menarik pelanggan baru secara terang-terangan.
Penyidik juga melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, termasuk metode penyamaran sebagai pemain untuk memetakan jaringan dan alur uang. Para pelaku didakwa melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan tindak pidana pencucian uang.
Pengungkapan ini menjadi peringatan serius akan bahaya dan skala besar judi online di Indonesia yang menggunakan teknologi digital dan rekening internasional untuk menjalankan operasi haramnya. Aparat kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap praktek perjudian online yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum.




