Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan betapa pentingnya bagi seluruh pelaku usaha Money Changer di Indonesia untuk mengajukan izin resmi dan beroperasi sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang selama ini memanfaatkan celah dalam transaksi valuta asing yang kurang diawasi.
Money Changer yang belum berizin menjadi salah satu sarang praktik kejahatan seperti pencucian uang hasil narkoba, korupsi, dan tindak pidana lain. Oleh karena itu, Bank Indonesia bersama PPATK dan aparat penegak hukum telah menegaskan kewajiban izin melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016. Regulasi ini juga mengharuskan Money Changer menerapkan prosedur mengenal nasabah (Know Your Customer/KYC) serta melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK.
Kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam bertransaksi valuta asing, sehingga potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir. PPATK mencatat adanya praktik pembawaan uang tunai lintas negara yang dijadikan modus penyamaran dana hasil kejahatan melalui Money Changer ilegal. Untuk itu, sinergi antara PPATK, Bank Indonesia, Bea dan Cukai, serta kepolisian diperkuat guna menutup celah tersebut.
Sebagai bagian dari penertiban, Money Changer yang tidak memenuhi persyaratan akan dicabut izinnya dan pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi hukum. Dengan pengawasan ketat ini, PPATK berharap Money Changer dapat berperan sebagai entitas keuangan yang sehat dan aman, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa terpapar aktivitas kriminal.
Upaya ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melakukan transaksi valuta asing di Indonesia.
sumber dari : Cegah Tindak Pidana, PPATK Minta “Money Changer” Ajukan Izin




