
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah berhasil membongkar praktik pencucian uang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus disembunyikan dalam koper.
Modus ini dilakukan oleh seseorang pemilik money changer. Total uang yang disembunyikan sebesar Rp 23,4 miliar. Pemilik money changer ini tertangkap di bandara karena membawa uang dalam jumlah besar dan disembunyikan di dalam koper.
“Penumpang inisial NL yang merupakan pemilik money changer. Jumlah uangnya Rp 23,4 miliar yang disita dengan modus disembunyikan di koper,” kata Sri Mulyani dalam acara Pertemuan Koordinasi Tahunan dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT Tahun 2021 yang digelar secara virtual, Kamis (14/1/2021).
suber dari :
Baca artikel detikfinance, “Sri Mulyani Ungkap Praktik Cuci Uang Pemilik Money Changer Rp 23 M” selengkapnya https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-5334641/sri-mulyani-ungkap-praktik-cuci-uang-pemilik-money-changer-rp-23-m.




