Layar informasi nilai tukar mata uang asing di salah satu Money Changer, Jakarta, 18 Juni 2025. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jakarta akan memberlakukan pembatasan sementara terhadap pemberian izin Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer di Wilayah Jakarta pada 1 Juli 2025 sampai 31 Desember 2026 untuk menjaga efisiensi, pertumbuhan, serta persaingan usaha yang sehat di sektor jasa penukaran uang asing. Tempo/M Taufan Rengganis
Sumber : Tempo.com




