Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menggali secara mendalam aliran dana hasil dugaan kasus korupsi besar pada proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penelusuran ini menunjukkan bahwa sejumlah dana korupsi mengalir ke berbagai money changer atau tempat penukaran valuta asing sebagai bagian dari upaya pencucian uang yang rumit.
Kasus ini yang terjadi selama periode 2020 hingga 2022, diduga menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 8 triliun. Dana proyek seharusnya digunakan untuk memperluas jaringan telekomunikasi 4G di seluruh Indonesia, namun tim penyidik menemukan adanya penyimpangan anggaran dan praktik korupsi yang merugikan negara.
PPATK melakukan pendekatan menyeluruh dengan menelusuri aliran dana sejak dari rekening Bakti Kominfo, konsorsium pelaksana proyek, subkontraktor, hingga rekening para tersangka. Dari temuan sementara, dana yang diduga hasil korupsi ini banyak diputar melalui money changer, suatu indikasi penggunaan jasa penukaran mata uang asing sebagai perantara untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut.
Lebih lanjut, PPATK bersama Kejaksaan Agung juga sedang mendalami keterlibatan para tersangka, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Upaya ini termasuk penelusuran aset-aset yang terkait untuk memastikan pemulihan kerugian negara.
Kasus korupsi ini mendapatkan perhatian besar dari aparat penegak hukum, mengingat skala kerugian serta dampaknya terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi nasional yang menjadi program strategis pemerintah.
Melalui kerja sama antar lembaga penegak hukum, PPATK dan Kejaksaan Agung berkomitmen mengungkap tuntas aliran dana hasil korupsi yang telah menyesatkan tujuan awal pembangunan BTS 4G. Penelusuran ini diharapkan dapat menembus rantai aliran dana dan aset yang tersembunyi serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pengelolaan dana publik di Indonesia, khususnya untuk proyek strategis yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan kemajuan teknologi. Pemerintah serta lembaga terkait diharapkan memperkuat pengawasan agar dana yang disediakan dapat dimanfaatkan secara tepat sesuai tujuan pembangunan nasional.
sumber dari :
PPATK Sebut Dana Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke Banyak Money Changer | tempo.co




