Jakarta, 21 Oktober 2025 – Bank Indonesia (BI) semakin memperketat regulasi money changer di Indonesia guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta menciptakan ekosistem pasar valuta asing yang sehat dan kompetitif. Salah satu langkah utama yang diambil adalah pembatasan sementara pemberian izin usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) khususnya di wilayah DKI Jakarta, yang berlaku sejak 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini juga akan menjalani evaluasi berkala setiap enam bulan untuk memastikan efisiensi dan kelayakan pasar Bank Indonesia.
Langkah tersebut didasari oleh hasil asesmen BI yang menunjukkan bahwa ketersediaan layanan money changer di Jakarta sudah memadai, sehingga pembatasan ditujukan untuk menjamin pertumbuhan bisnis money changer yang berkualitas dan persaingan usaha yang sehat tanpa menimbulkan oversupply. Selain pembatasan izin baru, BI juga mengeluarkan peraturan kebijakan moneter terbaru dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, yang menguatkan kerangka kerja pengendalian nilai tukar dan inflasi melalui pengaturan pasar uang dan valuta asing Peraturan BI Nomor 5 Tahun 2025.
Dari sisi kurs valuta asing, money changer resmi melaporkan aktivitas transaksi valuta asing dengan nilai jual dolar AS (USD) yang stabil di kisaran Rp16.670 per USD, mendominasi permintaan pasar. Mata uang lain seperti Euro (EUR), Poundsterling (GBP), Yuan China (CNY), dan Dolar Hong Kong (HKD) juga tersedia dengan kurs jual masing-masing sekitar Rp19.450, Rp22.450, Rp2.368, dan Rp2.157. Kurs ini menunjukkan dinamika pasar valas yang sehat meski dalam ketatnya regulasi [sumber kurs money changer].
Selain itu, BI juga menegaskan perlunya money changer berizin resmi agar konsumen terlindungi dari risiko penipuan dan praktik ilegal. Penggunaan tanda resmi dan pengawasan yang ketat dilakukan khususnya di daerah wisata yang mengalami peningkatan kunjungan asal mancanegara. Langkah ini sekaligus turut berkontribusi menjaga keamanan transaksi valuta asing di masyarakat Instagram BI Official.
Dampak dan Prospek Industri Money Changer
Pengetatan regulasi ini diprediksi membantu memperbaiki struktur industri money changer agar lebih modern dan terpercaya. Pembatasan izin baru diharapkan menghindari kompetisi tidak sehat dan membantu pelaku usaha yang sudah ada meningkatkan kualitas layanan dengan mengadopsi teknologi digital terbaru. Regulasi ini juga sejalan dengan upaya BI mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung sistem pembayaran yang efisien dan aman di Indonesia.
Berikut adalah kurs uang asing terbaru hari ini di money changer Indonesia yang bisa menjadi acuan masyarakat:
| Mata Uang | Kurs Beli (Rp) | Kurs Jual (Rp) |
|---|---|---|
| USD | 16,610 | 16,670 |
| EUR | 19,340 | 19,450 |
| GBP | 22,250 | 22,450 |
| CNY | 2,345 | 2,368 |
| HKD | 2,137 | 2,157 |
Masyarakat diimbau selalu melakukan transaksi di money changer resmi yang berizin BI untuk menghindari risiko dan memaksimalkan keamanan transaksi.
Sumber referensi:
-
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2025: https://www.peraturan.go.id/files/peraturan-bi-no-5-tahun-2025.pdf
-
Kebijakan Pembatasan Izin Money Changer BI DKI Jakarta: https://ease.bi.go.id/CmsBerita/Berita/198
-
Berita Kompas tentang pembatasan izin: https://money.kompas.com/read/2025/06/01/154359126/bi-dki-jakarta-batasi-sementara-izin-baru-money-changer-per-1-juli-2025?page=all
-
Instagram BI Official tentang money changer resmi: https://www.instagram.com/reel/DNn6r7VTkx4/




